KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI I KOTO BARU
NOMOR: 800/1106/08/SMK.01/2023
TENTANG
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
( PPID ) SMK N I KOTO BARU
Menimbang :a. bahwa dalam rangka pengelolaan informasi dan
dokumentasi pada Badan Publik SMK N I Koto Baru telah ditetapkan Keputusan Kepala sekolah Nomor : 800/1106/08/SMK.01/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Publik SMK N I Koto Baru;
b.bahwa untuk merencanakan, mengorganisasikan
dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi menuju pelayanan informasi yang cepat, tepat mudah dan wajar di lingkungan SMK N I Koto Baru, Perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik;
Menetapkan:
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM
MEMUTUSKAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) SMK N I Koto Baru dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercatum dalam Lampiran I Keputusan ini;
Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas, fungsi dan wewenang serta tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU juga merupakan kontributor informasi publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab pengelolaan data dan informasi publik sesuai dengan lokus kerjanya masing-masing;
Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini;
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran sekolah yang relevan;
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat kekeliruan atau perubahan nama susunan keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Ditetapkan di : Koto Baru
Pada Tanggal : 5 September 2023
Kepala Sekolah
Gustina, S.Pd,M.Si
NIP.197708012002122001
LAMPIRAN I : Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Koto Baru
Nomor: 800/1106/08/SMK.01/2023
Tanggal : 5 September 2023
SUSUNAN KEANGGOTAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PADA SMK N I KOTO BARU
NO |
JABATAN DALAM PPID |
JABATAN DALAM INSTANSI |
1 |
Atasan PPID |
Kepala Sekolah |
2 |
Ketua |
Waka Mutu |
3 |
Sekretaris |
Waka Ketarunaan |
3 |
Bidang Layanan dan pengaduan Informasi |
Waka Humas |
4 |
Bidang Data dan Arsip |
Waka Saranaprasarana |
5 |
Bidang Pengelolaan Informasi |
Waka Kurikulum |
6 |
Bidang Pengelolaan Dokumentasi/WEB |
Penanggung Jawab WEB |
7 |
Anggota Bidang Layanan dan pengaduan Informasi |
|
8 |
Anggota Bidang Data dan Arsip |
|
9 |
Anggota Bidang Pengelolaan Informasi |
|
10 |
Anggota Bidang Pengelolaan Dokumentasi/WEB |
Pengelola WEB |
Koto Baru, 5 September 2023
Kepala Sekolah
Gustina, S.Pd, M.Si
NIP. 197708012002122001
LAMPIRAN II. Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Koto Baru
Nomor: 800/1106/08/SMK.01/2023
Tanggal: 5 September 2023
TUGAS , FUNGSI DAN WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB PPID SMK N I KOTO BARU
- TUGAS PPID SMK N I KOTO BARU:
- menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, murah dan sederhana;
- menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID SMK N I Koto Baru dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID SMK N I Koto Baru mengenai Daftar Informasi Publik SMK N I Koto Baru;
- melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID SMK N I Koto Baru dalam bentuk keputusan PPID SMK N I Koto Baru mengenai klasifikasi informasi SMK N I Koto Baru;
- menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- mengkoordinasikan:
- pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
- pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
- Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
- permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
- proses pemberian Informasi Publik di SMK N I Koto Baru berjalan dengan baik;
- menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID SMK N I Koto Baru;
- melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
- menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
- menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal SMK N I Koto Baru dan Sistem Informasi PPID;
- memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal SMK N I Koto Baru dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
- menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik:
- membuat dan menyampaikan laporan enam bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID SMK N I Koto Baru; dan
- membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.
- FUNGSI
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan SMK N I Koto Baru.
- WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas, PPID SMK N I Koto Baru berwenang:
- memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat;
- menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- meminta informasi kepada Perangkat PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID SMK N I Koto Baru namun dikuasai oleh Perangkat PPID;
- melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
- melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Perangkat PPID, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas PPID SMK N I Koto Baru;
- mengusulkan kepada Atasan PPID SMK N I Koto Baru untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
- melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal SMK N I Koto Baru dan situs selain portal SMK N I Koto Baru, dan/atau Sistem Informasi PPID;
- melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID SMK N I Koto Baru; dan
- melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di SMK N I Koto Baru.
Koto Baru, 5 September 2023
Kepala Sekolah
Gustina, S.Pd, M.Si
NIP. 197708012002122001
LAMPIRAN III. Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Koto Baru
Nomor: 800/110608/SMK.01/2023
Tanggal: 5 September 2023
Struktur Organisasi PPIP
Koto Baru, 5 September 2023
Kepala Sekolah