Tupoksi

Posted by : Administrator
Share

KEPUTUSAN

KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI I KOTO BARU

NOMOR: 800/1106/08/SMK.01/2023

 

TENTANG

 

 

PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 ( PPID )  SMK N I KOTO BARU

 

 

Menimbang              :a. bahwa  dalam  rangka  pengelolaan  informasi   dan

dokumentasi pada Badan Publik SMK N I Koto Baru   telah   ditetapkan    Keputusan   Kepala sekolah Nomor :  800/1106/08/SMK.01/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Pembentukan   Pejabat   Pengelola   Informasi   dan Dokumentasi Badan Publik SMK N I Koto Baru;

 b.bahwa   untuk    merencanakan,   mengorganisasikan

dan melaksanakan kegiatan pengelolaan  dan pelayanan informasi menuju pelayanan informasi yang cepat, tepat mudah dan wajar  di  lingkungan  SMK N I Koto Baru,   Perlu   menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);

c. bahwa berdasarkan  pertimbangan sebagaimana

maksud dalam  huruf  a   dan   huruf b,   perlu  ditetapkan  dengan Keputusan Kepala Sekolah;

 

Mengingat                     : 1Undang-Undang Nomor:  11 Tahun 2008 tentang

                                                    Informasi dan Transaksi Elektronik;

2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan   Undang-Undang   Nomor   14   Tahun  2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik;

  

 

 

Menetapkan:

 

 

KESATU

 

 

 KEDUA

 

 

 

 KETIGA

 

 

 

 

KEEMPAT

 

 

 

KELIMA

 

 

KEENAM

 

MEMUTUSKAN

 

 

 

Pejabat   Pengelola   Informasi   dan    Dokumentas(   PPID  ) SMK N I Koto Baru dengan susunan  keanggotaan   sebagaimana tercatum dalam Lampiran I Keputusan ini;

Pejabat  Pengelola  lnformasi  dan Dokumentasi  (PPID) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas, fungsi dan wewenang serta tanggung jawab  sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

Pejabat  Pengelola  Informasi  dan Dokumentasi  (PPID)  sebagaimana  dimaksud  dalam  diktum  KESATU juga merupakan kontributor informasi publik yang  memiliki tugas dan   tanggung jawab pengelolaan data  dan   informasi publik sesuai dengan lokus kerjanya masing-masing;

Pejabat  Pengelola  lnformasi  dan Dokumentasi  (PPID) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai  Struktur   Organisasi   sebagaimana   tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini;

Segala biaya yang  timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran sekolah yang relevan;

Keputusan  ini  mulai berlaku  pada  tanggal ditetapkan  dan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat kekeliruan atau perubahan  nama  susunan  keanggotaan Pejabat  Pengelola Informasi  dan Dokumentasi  (PPID)   sebagaimana tercantum dalam Lampiran  I  Keputusan ini.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di : Koto Baru

Pada Tanggal : 5 September 2023

 

Kepala Sekolah

 

 

 

 

Gustina, S.Pd,M.Si

NIP.197708012002122001

 

LAMPIRAN I : Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Koto Baru

                          Nomor: 800/1106/08/SMK.01/2023

                          Tanggal : 5 September 2023

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PADA SMK N I KOTO BARU

 

 

NO

JABATAN DALAM PPID

JABATAN DALAM INSTANSI

1

Atasan PPID

Kepala Sekolah

2

Ketua

Waka Mutu

3

Sekretaris

Waka Ketarunaan

3

Bidang Layanan dan pengaduan Informasi

Waka Humas  

4

Bidang Data dan Arsip

Waka Saranaprasarana

5

Bidang Pengelolaan Informasi

Waka Kurikulum

6

Bidang Pengelolaan Dokumentasi/WEB

Penanggung Jawab WEB

7

Anggota Bidang Layanan dan pengaduan Informasi

  1. Kapro APHP
  2. Kapro DKV

8

Anggota Bidang Data dan Arsip

  1. Kapro Teknik Otomotif
  2. Kapro Agribisnis Ternak

9

Anggota Bidang Pengelolaan Informasi

  1. Kapro Agribisnis Tanaman
  2. Operator Dapodik

10

Anggota Bidang Pengelolaan Dokumentasi/WEB

Pengelola WEB

 

 

 

Koto Baru, 5 September 2023

Kepala Sekolah

 

 

 

 

Gustina, S.Pd, M.Si

NIP. 197708012002122001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN II.  Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Koto Baru

    Nomor: 800/1106/08/SMK.01/2023

   Tanggal: 5 September 2023

 

TUGAS  ,  FUNGSI DAN WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB  PPID SMK N I KOTO BARU

 

  1. TUGAS  PPID SMK N I KOTO BARU:
  1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, murah dan sederhana;
  3. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID SMK N I Koto Baru dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID SMK N I Koto Baru mengenai Daftar Informasi Publik SMK N I Koto Baru;
  5. melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID SMK N I Koto Baru dalam bentuk keputusan PPID SMK N I Koto Baru mengenai klasifikasi informasi SMK N I Koto Baru;
  6. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  7. mengkoordinasikan:
  1. pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
    1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
    3. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  2. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  3. penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
  4. pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
  5. Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
  6. permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
  7. proses pemberian Informasi Publik di SMK N I Koto Baru berjalan dengan baik;
  1. menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID SMK N I Koto Baru;
  2. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  3. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  4. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal SMK N I Koto Baru dan Sistem Informasi PPID;
  5. memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal SMK N I Koto Baru dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  6. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
  7. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik:
  8. membuat dan menyampaikan laporan enam bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID SMK N I Koto Baru; dan
  9. membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.
  1. FUNGSI

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan SMK N I Koto Baru.

  1. WEWENANG

Dalam melaksanakan tugas, PPID SMK N I Koto Baru berwenang:

  1. memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat;
  2. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  3. meminta informasi kepada Perangkat PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID SMK N I Koto Baru namun dikuasai oleh Perangkat PPID;
  4. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
  5. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Perangkat PPID, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas PPID SMK N I Koto Baru;
  6. mengusulkan kepada Atasan PPID SMK N I Koto Baru untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
  7. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal SMK N I Koto Baru dan situs selain portal SMK N I Koto Baru, dan/atau Sistem Informasi PPID;
  8. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID SMK N I Koto Baru; dan
  9. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di SMK N I Koto Baru.

 

 

Koto Baru, 5 September 2023

Kepala Sekolah

 

 

 

 

Gustina, S.Pd, M.Si

NIP. 197708012002122001

 

 

 

 

LAMPIRAN III. Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Koto Baru

    Nomor: 800/110608/SMK.01/2023

    Tanggal: 5 September 2023

 

 

Struktur Organisasi PPIP

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Koto Baru, 5 September 2023

Kepala Sekolah

 

 

 

 

skansa SMKN 1 Koto Baru berdiri pada tahun 1985, merupakan satu satu nya SMK tertua di wilayah kabupaten Dharmasraya dan Sawahlunto Sijunjung
© 2024 smkn 1 koto baru Follow smkn 1 koto baru : Facebook Twitter Linked Youtube