Berikut adalah ringkasan dari Laporan Kegiatan Pelayanan Informasi Publik SMKN 1 Koto Baru Tahun Anggaran 2025:
Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik SMKN 1 Koto Baru (2025)
Data Permohonan Informasi (Sesuai Permintaan)
-
Jumlah Permohonan Informasi Publik yang Diterima: Sepanjang tahun 2025, jumlah permohonan informasi yang masuk adalah 0 (Nol) permohonan.
-
Jumlah Permohonan yang Dikabulkan: 0 (Nol).
-
Jumlah Permohonan yang Ditolak: 0 (Nol).
Catatan: Tidak adanya permohonan langsung ini disebabkan karena pihak sekolah telah menyediakan informasi publik secara terbuka melalui website resmi (
www.smkn1kotobaru.sch.id), sehingga masyarakat dapat mengakses dan mengunduh informasi secara mandiri tanpa regulasi administrasi.
Waktu Pemenuhan Permohonan Informasi (Sesuai Permintaan)
Berdasarkan klasifikasi tertentu, waktu yang diperlukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 1 Koto Baru untuk memenuhi permohonan informasi publik adalah:
-
Informasi Bersifat Non-Tulisan: Memerlukan waktu 1 (satu) hari kerja.
-
Informasi Bersifat Tertulis: Memerlukan waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
Informasi yang Dikabulkan (Sesuai Permintaan)
-
Jumlah Permohonan Informasi Publik yang Dikabulkan Sebagian atau Seluruhnya: Sepanjang tahun 2025, jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan, baik sebagian maupun seluruhnya, berjumlah 0 (nol).
Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik (Sesuai Permintaan)
-
Alasan Penolakan: Dalam laporan ini, tidak ada alasan penolakan yang dijabarkan.
-
Jumlah Penolakan: Hal tersebut dikarenakan sepanjang tahun 2025, jumlah permohonan informasi publik yang ditolak adalah 0 (nol) permohonan.
Poin Penting Lainnya dalam Laporan
-
Rincian Penyelesaian Sengketa: Tidak ada kasus keberatan, permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi, maupun gugatan yang diajukan ke pengadilan selama tahun 2025.
-
Waktu Layanan: Jika ada permohonan, estimasi penyelesaian untuk informasi non-tulis adalah 1 hari kerja, sedangkan informasi tertulis membutuhkan waktu maksimal 10 hari kerja.
-
Anggaran PPID: SMKN 1 Koto Baru belum memiliki anggaran khusus untuk operasional PPID pada tahun 2025. Pengadaan sarana pendukung (seperti komputer dan meja counter) masih memanfaatkan fasilitas sekolah yang sudah ada.
-
Kendala Utama: Keterbatasan informasi dan proses pendukung yang diunggah ke website, belum terpusatnya urusan pengelolaan informasi publik, serta terbatasnya motivasi dari beberapa stakeholder internal sekolah.
-
Rekomendasi ke Depan: Diperlukan peningkatan sarana prasarana, pelatihan SDM PPID, penyempurnaan peraturan/SOP, serta sosialisasi program PPID kepada seluruh warga sekolah.

SMKN 1 Koto Baru berdiri pada tahun 1985, merupakan satu satu nya SMK tertua di wilayah kabupaten Dharmasraya dan Sawahlunto Sijunjung