Tugas dan Fungsi PPID

Posted by : Administrator
Share

TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB PPID SMK N 1 KOTO BARU

  1. TUGAS :
  1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, murah dan sederhana;
  3. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID SMK N I Koto Baru dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID SMK N I Koto Baru mengenai daftar informasi publik SMK N I Koto Baru;
  5. melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID SMK N I Koto Baru dalam bentuk keputusan PPID SMK N I Koto Baru mengenai klasifikasi informasi SMK N I Koto Baru;
  6. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  7. mengkoordinasikan:
  1. pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
    • informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
    • informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  2. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  3. penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
  4. pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
  5. Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
  6. permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
  7. proses pemberian Informasi Publik di SMK N I Koto Baru berjalan dengan baik;
  1. menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID SMK N I Koto Baru;
  2. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  3. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  4. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal SMK N I Koto Baru dan Sistem Informasi PPID;
  5. memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal SMK N I Koto Baru dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  6. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
  7. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik:
  8. membuat dan menyampaikan laporan enam bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID SMK N I Koto Baru; dan
  9. membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.

 

  1. FUNGSI

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan SMK N I Koto Baru.

  1. WEWENANG

Dalam melaksanakan tugas, PPID SMK N I Koto Baru berwenang:

  1. memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat;
  2. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  3. meminta informasi kepada Perangkat PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID SMK N I Koto Baru namun dikuasai oleh Perangkat PPID;
  4. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
  1. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Perangkat PPID, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas PPID SMK N I Koto Baru;
  2. mengusulkan kepada Atasan PPID SMK N I Koto Baru untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
  3. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal SMK N I Koto Baru dan situs selain portal SMK N I Koto Baru, dan/atau Sistem Informasi PPID;
  4. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID SMK N I Koto Baru; dan
  5. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di SMK N I Koto Baru.

skansa SMKN 1 Koto Baru berdiri pada tahun 1985, merupakan satu satu nya SMK tertua di wilayah kabupaten Dharmasraya dan Sawahlunto Sijunjung
© 2024 smkn 1 koto baru Follow smkn 1 koto baru : Facebook Twitter Linked Youtube