Persyaratan PPDB 2020

Posted by : Administrator
Share

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU MENURUT PERATURAN GUBERNUR

Persyaratan calon peserta didik baru meliputi:

  1. persyaratan umum;dan
  2. persyaratan khusus
  • Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf ameliputi:
    1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran;
    2. Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B;
    3. Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    4. Memiliki akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non akademik diluar rapor sekolah;
  • Persyaratan khusus calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, adalah calon peserta:
    1. tidak buta warna untuk SMK pada kompetensi keahlian tertentu;
    2. tes fisik, minat dan bakat.
  • Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi SMK pada bidang, program dan kompetensi keahlian tertentu yang meliputi:
    1. kelompok Teknologi Rekayasa;
    2. kelompok Teknologi Informatika; dan
    3. kelompok Industri dan Kimia.
  • Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi SMK pada bidang, program dan kompetensi keahlian tertentu yang meliputi:
    1. kelompok Teknologi Rekayasa;
    2. kelompok Teknologi Informatika; dan
    3. kelompok Industri dan Kimia.
    4. Kelompok Kemaritiman

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU SAAT PENDAFTARAN

  1. Surat Kelulusan/ No peserta UN SMP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy raport semester 1 sd 5

skansa SMKN 1 Koto Baru berdiri pada tahun 1985, merupakan satu satu nya SMK tertua di wilayah kabupaten Dharmasraya dan Sawahlunto Sijunjung
© 2025 smkn 1 koto baru Follow smkn 1 koto baru : Facebook Twitter Linked Youtube